Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda: Pembatalan Ganjil Genap di Jalan Tol Murni Kewenangan Kemenhub

Polda: Pembatalan Ganjil Genap di Jalan Tol Murni Kewenangan Kemenhub Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan, pembatalan keputusan penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap di jalan tol selama Natal dan Tahun Baru 2022, merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Pembatalan ganjil genap bukan kebijakan saya itu domain dari Kemenhub," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (22/12).

Sambodo mengatakan, aturan ganjil genap di jalan tol selama musim perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 baru sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan. "Banyak yang salah mengutip bahwa saya yang membatalkan. Saya enggak membatalkan, bukan, karena kebijakan itu tidak pernah ada. Baru wacana, tapi tidak jadi dilaksanakan," ujarnya.

Terkait alasan pembatalan penerapan aturan tersebut, Sambodo mengatakan, hal itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan Polda Metro Jaya hanya menjadi pelaksana kebijakan. "Apa pertimbangannya? Silakan ditanyakan pada Kemenhub karena regulatornya di sana saya hanya pelaksana," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021, mengungkapkan, rencana mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan masyarakat.

Penerapan ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: