Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Kasus Jiwasraya, UGM Juarai NLOC 2021 FH Usakti

Bahas Kasus Jiwasraya, UGM Juarai NLOC 2021 FH Usakti Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menjuarai kegiatan National Legal Opinion Competition (NLOC) 2021 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti). Kejuaraan bertajuk ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’ ini digelar sebagai rangkaian Dies Natalis Usakti ke-56 pada tahun 2021 ini. Penyelenggaraan kompetisi ini terbukti menarik banyak antusiasme para mahasiswa, dengan hadirnya 78 delegasi yang terdiri dari individu maupun kelompok dari 38 Fakultas Hukum perguruan tinggi sebagai peserta kegiatan.

Dalam kompetisi Legal Opinion, masing-masing peserta ditantang untuk memberikan pendapat hukum terbaiknya atas kasus yang sangat mirip dengan Jiwasraya, termasuk menyoroti peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana di pasar modal. Pendapat hukum yang diberikan setidaknya harus mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan tema serta mampu menjawab isu hukum yang ada. Seperti sejauh mana pertanggungjawaban direksi BUMN, tanggung jawab emiten ketika terjadi kerugian investasi, peran OJK sebagai self regulatory organization (SRO), kerugian keuangan negara dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Para pemenang dari kompetisi ini diumumkan saat Closing Ceremony National Legal Competition 2021 sekaligus webinar ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’ yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara hybrid pada Selasa 21 Desember 2021. Hadir sebagai pemateri dalam acara ini, diantaranya, Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. L Budi Kagramanto, S.H.,M.H dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. Kemudian, ada juga Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada, M.Si., CSA., CPF., CRP serta Aktivis HAM dan Praktisi Hukum, Haris Azhar, S.H., M.A. Turut pula hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Eddy OS Hiariej, S.H., M.Hum memberikan pidato kehormatan pada webinar tersebut.

Aktivis HAM sekaligus praktisi hukum Haris Azhar dalam paparannya menyampaikan beberapa poin penting yang patut disorot pada kasus-kasus tindak pidana di pasar modal. Ia menyebut contoh seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, banyak pihak ketiga menjadi korban, dan mereka terus berupaya membuktikan bahwa asetnya bukan bagian dari kejahatan, tetapi mirisnya tetap dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung. "Bagaimana mungkin orang hanya pemegang polis Jiwasraya beli produk asuransi tiba-tiba asetnya disita karena dianggap terkait dengan satu pialang saham besar, dimana keterkaitannya? Padahal itu kan mereka sebenarnya jelas masuk kategori sebagai pihak ketiga beritikad baik," ujar Haris, dalam webinar tersebut.

Haris berpendapat harusnya penegak hukum menunjukkan welas asih dan mementingkan aset pihak ketiga yang tak ada kaitannya dengan kasus seperti Jiwasraya. Ia juga mempertanyakan peran serta otoritas yang terkait dengan pasar modal serta yang bertugas mengawasinya. "Lalu juga tidak ada kontribusi mekanisme dari institusi terkait, seperti otoritas pasar modal, pengawas OJK otoritas jasa keuangan. Serta tidak ada peran pemerintah dalam melihat dampak buruk terutama bagi warga dan investor," tegas Haris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: