Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Utang, Satgas BLBI Eksekusi 4,7 Juta Meter Lahan Texmaco

Hindari Utang, Satgas BLBI Eksekusi 4,7 Juta Meter Lahan Texmaco Kredit Foto: Instagram/Sri Mulyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berburu aset-aset milik para obligor yang tidak mampu membayar utangnya kepada negara.

Kemarin (23/12), gilirian aset milik Grup Texmaco yang disita negara. Total aset yang disita adalah 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.

“Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti UU No 49 tahun 1960 (tentang urusan piutang negara)”,”Kata Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.

Adapun 587 bidang tanah yang disitu berlokasi di lima daerah yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik Bank, dan ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: