Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Jatuh Tempo?

Apa Itu Jatuh Tempo? Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jatuh tempo adalah waktu yang ditetapkan untuk pembayaran suatu transaksi, biasanya utang. Apabila tanggal jatuh tempo terlewat, biasanya akan ada denda keterlambatan. Oleh karena itu, jika tidak ingin menanggung denda, harus melakukan pelunasan sebelum atau saat jatuh tempo.

Pembayaran yang memiliki tanggal jatuh tempo biasanya pembayaran kartu kredit, pembayaran cicilan KPR, pembayaran pinjaman online, pembayaran listrik, pembayaran internet, pembayaran TV kabel, dan lain sebagainya.

Sebagai contoh, jatuh tempo tagihan kartu kredit adalah 15 hari setelah tanggal cetak tagihan. Jika cetak tagihan adalah tanggal 6 April, maka 15 hari setelahnya, yakni tanggal 21 April adalah tagihan kartu kredit. Oleh karena itu, pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Tahun Fiskal?

Pasalnya, seorang individu atau bisnis yang mengambil pinjaman atau memperoleh segala jenis kredit dari lembaga pemberi pinjaman diharapkan untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.

Oleh karena itu, baiknya untuk menghindari biaya keterlambatan, bisa dilakukan dengan cara mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran. Bisa juga dengan rutin melakukan pembayaran di tanggal yang sama sehingga diri menjadi terbiasa. Saat pembayaran pun mengecek dua kali nominal yang diserahkan hingga nominal terkecil sekalipun.

Biaya keterlambatan adalah salah satu hukuman paling mahal yang dapat terjadi untuk tagihan yang telah jatuh tempo.

Denda tersebut dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemberi pinjaman dan juga biaya yang membantu menutupi beberapa risiko kenakalan. Beberapa pemberi pinjaman mungkin tidak membebankan biaya keterlambatan sama sekali. Ini bisa menjadi fitur yang bagus untuk diwaspadai saat mengajukan kredit baru. Ketika biaya keterlambatan dibebankan, mereka bisa sangat besar dan jika menumpuk, dan bisa sulit untuk dilunasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: