Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trenggono Akui Indonesia Kekurangan Kepala Pelabuhan

Trenggono Akui Indonesia Kekurangan Kepala Pelabuhan Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta seluruh syahbandar (Kepala Pelabuhan) di pelabuhan perikanan seluruh Indonesia menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi penangkapan ikan terukur yang akan diimplementasikan mulai awal tahun 2022.

Selain itu juga mengawal pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi.

 “Pelabuhan perikanan menjadi central point dari pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi. Untuk itu perlu disiapkan SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang handal, cakap dan mumpuni untuk mengawal penerapan program tersebut,” ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan pengukuhan 34 syahbandar di pelabuhan perikanan di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat jumlah pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia sebanyak 570 lokasi.

Namun, SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang ada saat ini hanya berjumlah 113 orang dan ditempatkan pada 126 lokasi pelabuhan perikanan.

“Jumlah SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang telah diangkat dan dikukuhkan sebesar 25% dari jumlah pelabuhan perikanan yang semestinya melaksanakan fungsi kesyahbandaran. Itu artinya KKP masih membutuhkan sekitar 450 orang syahbandar di pelabuhan perikanan,” lanjutnya.

Trenggono juga mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang telah menyiapkan proses pengukuhan syahbandar di pelabuhan perikanan. Pengangkatan syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: