Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh... Terdakwa Penistaan Agama M Kece Sampai Masuk Rumah Sakit, Kondisinya Mengkhawatirkan

Duh... Terdakwa Penistaan Agama M Kece Sampai Masuk Rumah Sakit, Kondisinya Mengkhawatirkan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi -

Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece atau Kace disebut dalam kondisi kritis. Kuasa hukum Kace, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kliennya sempat jatuh pingsan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Jumat (24/12) malam.

Kace pun langsung dilarikan ke RSUD Ciamis. Kace dalam kondisi kritis.

Baca Juga: Eng-Ing-Eng... Polisi Bilang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana Akan...

“Masih kritis, sudah 6 kantong transfusi darah masuk,” terangnya, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, Kace menderita sakit demam berdarah (DBD) dan tifus. Selain itu, ia juga memiliki riwayat diabetes dan sakit jantung.

“Kadar gulanya mencapai 458 ketika pingsan. Gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol,” kata dia.

Melihat kondisi kesehatan kliennya yang belum stabil, tim kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.

“Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui,” ucap Kamaruddin.

M Kace sempat membuat heboh atas pernyataan kontroversial yang disiarkan di akun YouTube pribadinya. Dalam pernyataannya, Kace dituding telah melecehkan agama.

Baca Juga: Sttt... Telah Dibongkar, Ini Dia Penyebab PSI Kerap 'Serang' Anies Baswedan

Ia diancam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: