Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi Ngorek-Ngorek Sampah di AS, Saifuddin Ibrahim Didoakan Jadi Pemulung Profesional

Lagi Ngorek-Ngorek Sampah di AS, Saifuddin Ibrahim Didoakan Jadi Pemulung Profesional Kredit Foto: Youtube/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penghina Islam Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang sempat viral bolak-balik menjelek-jelekkan Islam kini hidupnya memprihatinkan, ia kedapatan hidupnya susah di Amerika Serikat (AS).

Lewat akun YouTube-nya, dia membagikan momen saat sedang memisahkan kaleng dan botol. Dalam video berdurasi tujuh menit 14 detik, Saifuddin bersama dengan seorang pria yang merekam aksinya.

"Nah, itu dibuka, yang plastik-plastik, yang kaleng-kaleng,” kata pria itu kepada Saifuddin.

Setelah itu, Saifuddin segera memisahkan kumpulan kaleng dan botol dari plastik yang dia bawa ke wadah yang sesuai. Namun, masih belum diketahui apakah itu semua hasil dari jerih payahnya atau tidak.

Saat semua kaleng dan botol sudah selesai dimasukkan ke wadah, Saifuddin memberikan pesan terakhir sebelum mengakhiri videonya.

"Oke saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada. Yesus datang untuk orang yang berdosa bukan orang benar. Yesus datang untuk menyembuhkan orang sakit. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati,” kata dia dalam video berjudul Jadi Pemulung di Amerika, Kumpulkan Botol…., dikutip Republika.co.id Ahad (1/1/2022).

Netizen pun memberikan reaksi atas video tersebut.

ALHAMDULILLAAH...PUJI TUHAN.....pahala dari Tuhan buat seorang berjiwa kotor dan penghujat

Reply Next nya homeles..

Muhamad Djurdjani

Tekuni terus pekerjaan baru Abi.. saya doakan semoga menjadi pemulung profesional langgeng dalam pekerjaan baru Abi sampai ajal menjemput!!

Sebelumnya, Dir Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian, Senin (28/3/2022) lalu. Penyidik menjeratnya sebagai tersangka Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: