Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penipu Online Berkedok Kripto Bertebaran, Triv Ingatkan Untuk Waspada

Penipu Online Berkedok Kripto Bertebaran, Triv Ingatkan Untuk Waspada Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seiring dengan semakin naik daunnya aset kripto, banyak pihak yang antusias untuk turut berinvestasi di dalamnya.

Meski demikian, tidak semua orang yang berinvestasi di aset kripto memahami cara berinvestasi di platform yang aman. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penipuan berkedok investasi aset kripto.

CEO Triv.co.id Gabriel Rey mengungkapkan, pihaknya telah mengamati fenomena negatif ini dalam beberapa bulan terakhir. Rey bercerita bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan berkedok investasi di aset kripto di berbagai media sosial.

"Mereka memanfaatkan orang-orang yang tidak memahami cara berinvestasi di platform aset kripto yang aman, yang menyangka bahwa aset kripto adalah sarana investasi auto profit,” ujar Rey.

Adapun salah satu cara yang digunakan dalam melakukan penipuan tersebut adalah menggunakan sistem titip dana investasi dengan imbal hasil yang besar.

“Jadi para penipu ini menjual iming-iming imbal hasil investasi aset kripto yang besar hingga 50% per bulan, hanya dengan menitipkan dana investasinya ke mereka untuk dikelola. Padahal itu sepenuhnya sangat tidak masuk akal. Karena dalam berinvestasi hasilnya tidak bisa dipastikan, rugi atau untungnya berfluktuasi, tergantung strategi yang digunakan serta berbagai faktor lainnya,” tegasnya.

Yang parah, lanjut dia mereka tidak segan-segan mencatut platform perdagangan aset kripto yang terkemuka dan terpercaya, seperti Triv dalam melakukan aksinya.

Padahal, aktivitas mereka tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan Triv. Triv sendiri merupakan perusahaan perdagangan aset kripto di bawah PT Tiga Inti Utama yang terdaftar resmi di Bappebti dan telah beroperasi sejak tahun 2015.

“Dengan ini kami menyatakan bahwa Triv tidak pernah melakukan aktivitas investasi dengan cara titip dana di media sosial manapun. Sekali lagi kami tegaskan, Tidak Pernah!” tegas Rey.

Untuk itu Rey berharap masyarakat Indonesia lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Triv. “Jadi jika ada yang mengatasnamakan Triv dalam melakukan investasi titip dana maka itu sudah pasti penipuan. Untuk lebih jelasnya silakan hubungi call center resmi kami [email protected] dan 021 4020 0828,” jelas Rey.

Rey sendiri mengaku sejauh ini belum terdapat laporan kerugian yang dilaporkan oleh pengguna Triv. “Karena rata-rata pengguna kami telah melakukan konfirmasi dulu ke Triv untuk memastikan grup tersebut resmi atau tidak,” urai Rey.

Lebih lanjut Rey memberikan penjelasan bahwa aset kripto bukan jalan tol bebas hambatan menuju kekayaan.

“Masyarakat harus paham bahwa aset kripto bukan alat cepat kaya. Ini sama seperti instrumen investasi lainnya, masyarakat harus memahami dan mengerti cara kerja kripto dan mekanisme kerja pasar kripto. Karena itu sebelum berinvestasi kita harus riset, riset dan riset mengenai aset kripto yang kita minati,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam berinvestasi hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti, seperti Triv.

“Karena Bappebti menentukan banyak sekali syarat untuk menjadi pedagang kripto yang berizin seperti modal dasar minimal Rp 50 miliar, sertfikasi ISO, dan lain sebagainya. Triv telah memenuhi semua persyaratan itu sehingga terdaftar resmi dan diawasi oleh Bappebti,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: