Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Bergidik! Panglima TNI Andika Perkasa Ngamuk karena Ini

Bikin Bergidik! Panglima TNI Andika Perkasa Ngamuk karena Ini Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amarah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa benar-benar meledak. Tanpa ampun, Andika Perkasa meminta tiga anggota TNI AD penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) diberikan hukuman maksimal.

Tak hanya itu, Panglima TNI juga langsung memerintahkan ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga: Yusuf Martak Sebut Jangan Menyesal Bila Umat Islam Habis Kesabaran, Ferdinand: Kita akan lawan!

Jenderal Andika Perkasa menjelaskan langkah tegas untuk menindak para oknum yang terlibat dalam kasus tewasnya Handi Saputra dan Salsabila.

Menurut Jenderal Andika Perkasa, mulai hari Selasa (28/12/2021) akan menetapkan ketiganya jadi tersangka.

"Per hari ini penyidik dari TNI AD dan TNI AU akan tetapkan mereka jadi tersangka," tegas Jenderal Andika Perkasa dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Andika Perkasa mengungkapkan, bahwa ada upaya berbohong dari Kolonel P saat diminta keterangan terkait kasus tersebut.

"Karena ada usaha berbohong, dari tiga ini kita periksa sejak awal, kolonel P kita periksa dari info Polresta Bandung, pemeriksaan satuan di Gorontalo ada usaha berbohong, kita konfirmasi dari 2 saksi lainnya, mulai terungkap perlahan," beber Jenderal Andika.

"Kita akan tarik, fokusnya di Jawa Barat, dan dilakukan secara terpusat. Kolonel P ada di tahanan militer tercanggih smart," sambungnya.

Jenderal Andika juga menjelaskan, posisi 2 oknum TNI lainnya ada di Bogor dan Cijantung.

"Kita maksimalkan pasal penjara seumur hidup, itu tuntutan. Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan nggak ada yang kita tutup," pungkas Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Waduh... Karena Hal Ini Bahar Smith Ditantang Adu Pukul Oleh...

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Jabar menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, ke Pomdam III/Siliwangi.

Pasangan sejoli itu yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu.

Setelah kecelakaan itu, pihak keluarga berhari-hari berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban. Namun, mayat mereka ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: