Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ubah Aturan Tes Covid-19, Australia Andalkan Antigen daripada PCR karena...

Ubah Aturan Tes Covid-19, Australia Andalkan Antigen daripada PCR karena... Kredit Foto: Antara/Image/Bianca De Marchi via REUTERS
Warta Ekonomi, Sydney -

Australia akan melakukan perubahan dalam aturan tes COVID-19 untuk mengurangi beban fasilitas pengujian di tengah tingginya kasus.

Perdana Menteri Scott Morrison pada Rabu (29/12/2021), mengatakan, Australia perlu "pindah persneling" untuk membantu lab yang kewalahan dan mengeluarkan orang-orang dari isolasi. Dia berencana menggelar rapat singkat kabinet nasional tentang hal itu pada Kamis.

Baca Juga: Omicron Bikin Jumlah Kasus Covid-19 Melonjak di Australia, Pemulihan Ekonomi Terganggu

"Kita tak bisa membuat setiap orang tak boleh kemana-mana hanya karena pernah berada di tempat tertentu pada waktu tertentu," kata Morrison, ketika berbicara kepada media, mengutip laman Reuters.

Morrison berencana memprioritaskan kasus-kasus kesehatan yang mendesak untuk memangkas antrean di tempat-tempat pengujian dan waktu tunggu hasil lab, yang saat ini mencapai 3-4 hari.

Aturan yang diusulkan akan lebih mengandalkan tes cepat antigen, merevisi kriteria kontak dekat kasus terkonfirmasi bagi mereka yang tinggal serumah, dan mengharuskan tes PCR hanya bagi orang bergejala. 

Kontak dekat akan diwajibkan isolasi selama tujuh hari. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, telah mempersingkat waktu isolasi pada kasus-kasus tanpa gejala.

Usulan aturan baru soal tes COVID itu muncul ketika Queensland berjanji untuk melonggarkan aturan perjalanan antarnegara bagian. Mulai 1 Januari, pendatang hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen, bukan lagi tes PCR, untuk memasuki negara bagian itu. 

Morrison mengatakan, dana 375 juta dolar Australia (sekitar Rp3,9 triliun) akan disediakan untuk membeli jutaan perangkat tes cepat antigen tambahan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: