Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKDN Pembangkit Listrik Masih Minim, PLN Blak-blakan...

TKDN Pembangkit Listrik Masih Minim, PLN Blak-blakan... Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

EVP Perencanaan dan Enjineering Konstruksi PT PLN (Persero), Anang Yahmadi, blak-blakan bahwa komponen yang diperlukan untuk pembangkit listrik masih bergantung kepada impor.

Hal ini ia katakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor pembangkit listrik baru mencapai 29,48 persen. 

“Memang pembangkit masih jauh di belakang karena teknologi pembangkit masih sulit kita kejar dan masih banyak kita impor, ini tantangan yang kita upayakan peningkatannya,” katanya dalam diskusi virtual bertajuk ”KEMANDIRIAN INDUSTRI DAN EBT”, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Erick Thohir Sambangi PLN Cek Kesiapan Hadapi KTT G20

Karena itu, pihaknya mengatakan jika PLN akan terus berusaha meningkatkan TKDN sektor ketenagalistrikan.

Namun, yang menjadi tidak mudah dilakukan karena 3 hal, terutama terkait regulasi. “Beberapa yang sering menjadi isu adalah bagaimana mensinkronkan antara aturan dengan proses pengadaan dan reality, karena threshold yang terlalu ketat atau terlalu tinggi itu menggagalkan proses pengadaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Tarif Listrik 2022, Politisi Gerindra Tegas: PLN Harus Diaudit!

Kemudian, yang kedua yaitu ketidaksinkronan aturan atau kebijakan mengenai TKDN dengan pihak lender atau pemberi pinjaman.

“Kemudian adalah bagaimana aturan itu sinkron dengan kebijakan lender yang bagaimanapun di Indonesia masih perlu support lender, yang dalam hal ini dia punya kebijakan yang berdasarkan konsep global yang tidak sinkron dengan aturan TKDN,” katanya.

Sambung yang ketiga, adalah denda. “Kita sudah mulai mendenda perusahaan-perusahaan yang tidak menepati TKDN, tetapi kita masih perlu aturan yang jelas kemana denda ini akan kita collect dan ini sampai sekarang sedang under diskusi dan semoga dalam waktu yang dekat ini bisa jadi ketetapan yang pasti, sehingga PLN sebagai pelaksana kontrak yang bernegosiasi langsung atau berkaitan langsung dengan kontraktor bisa menjalankan aturan itu dengan lebih form lagi,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: