Kontribusi Media dalam Menghadapi Pandemi dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Peran pers selama tahun 2021 perlu ditingkatkan. Di satu sisi pers mampu bahu membahu dengan pemerintah untuk mengatasi keadaan-keadaan pandemi, tetapi pada sisi lain pers tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik kekuasaan secara proporsional dan beretika. Kritik pers adalah unsur energizer yang penting agar pemerintah selalu terdorong untuk memperbaiki diri dan tidak terjebak pada sikap sewenang-wenang. Namun di sisi lain, pers perlu juga berkontribusi positip menciptakan suasana yang kondusif bagi pemecahan masalah-masalah bersama, seperti membangun sikap optimistis publik.
Meski memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, ancaman terhadap kebebasan dan keberlangsung pers masih banyak terjadi pada tahun 2021. Ancaman bisa dalam bentuk fisik, psikis, maupun secara virtual yang dapat datang dari masyarakat –sebagian besar para pemilik modal-- maupun pejabat atau aparatur Negara. Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, yang tengah menjalankan peliputan oleh oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, adalah satu contoh konkret. Dua polisi terdakwa penganiaya telah dituntut 1 tahun 6 bulan. Kekerasan terhadap wartawan tak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga kematian. Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), Pemimpin Redaksi Lassernewstoday.com, ditembak, Sabtu, 19 Juni 2021. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena kasus tanah.
Banyak juga wartawan yang mendekam di penjara karena pemberitaan. Penegak hukum sering menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus pemberitaan. Upaya untuk melindungi wartawan agar tidak terjerat UU ITE ini sudah dilakukan dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Ketua Dewan Pers dan Kapolri. Sayangnya MoU ini oleh sebagaian penegak hukum tidak dipatuhi.
Menurut catatan PWI ada beberapa wartawan yang dihukum penjara menggunakan UU ITE. Mohhamad Sadli dihukum 2 tahun penjara menggunakan UU ITE oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo akibat tulisannya berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap menjadi Simpang Empat. Ridwan alias Wawan dihukum 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta jo subsider 2 bulan penjara oleh PN Enrekang, Sulawesi Selatan. Diananta Putra Sumedi, dihukum 3 bulan 15 hari oleh PN Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mohammad Asrul dihukum 3 bulan penjara oleh PN Palopo, Sulawesi Selatan, karena dianggap mencemarkan nama baik pejabat di Palopo.
Dari semua kasus itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya tulis wartawan itu sebagai produk jurnalistik dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena berita. Meski demikian, harus diakui bahwa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setelah sejumlah kasus pengaduan masyarakat ditangani Dewan Pers.
Dalam beberapa tahun terakhir juga berkembang jenis-jenis kejahatana digital, seperti doxing, bulliying, dan hacking. Sasaran kejahatan adalah para wartawan yang kritis terhadap para pemegang kekuasaan. Para pengancam kebebasan pers itu dengan memanfaatkan platform digital atau media social yang berkembang masif pada era internet saat ini.
Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri. Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: