Putus Akses Konten Ilegal, Kominfo: Selama 2021 Ada 560 Ribu Lebih Konten Terlarang
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melakukan upaya pemutusan akses terhadap konten ilegal dan negatif untuk menjaga ruang digital agar bisa dimanfaatkan secara produktif.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, komitmen itu diperkuat pada tahun 2022 dengan mengoperasikan Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) secara penuh.
Baca Juga: Terus Bangun Infrastruktur Digital, Kominfo Lakukan Penataan dan Perluasan Akses Telekomunikasi
“Saat ini Kominfo sedang membangun peralatan dan sistem pengembangan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022,” ujarnya dalam Pernyataan Pers, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Dedy menyatakan Kementerian Kominfo akan terus meningkatkan penjagaan ruang digital yang bersih dan bermanfaat dengan melakukan moderasi. Menurutnya selama Tahun 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs dan media sosial.
“Kementerian Kominfo juga menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks dengan menindaklanjuti sebanyak 1.773 isu hoaks atau disinformasi secara umum, dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait COVID-19,” jelasnya
Mengenai pelindungan data pribadi, Kementerian Kominfo telah menangani total 43 kasus, terdapat 19 kasus diantaranya telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi administratif berupa pemberian teguran tertulis, rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.
"Sedangkan 24 kasus lainnya sedang dalam proses penanganan," ujar Jubir Kementerian Kominfo.
Guna menjaga situasi kondusif dan ruang digital yang positif, Dedy mengungkapkan Kominfo terus menggalakkan strategi di level hulu dengan percepatan peningkatan literasi digital masyarakat. Hal itu menurutnya dilakukan seiring dengan bertambahnya interaksi di ruang digital yang belum diimbangi literasi digital yang menyeluruh di kalangan masyarakat.
“Di level tengah langkah yang diambil dengan pemutakhiran teknologi moderasi konten, dan di level hilir dengan mendukung aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran hukum di ruang digital,” tegas Dedy Permadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq