Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kaleidoskop 2021 Jatuh Bangun Garuda Indonesia: Dari Rugi, Utang, Delisting, hingga Lawan Kepailitan

Kaleidoskop 2021 Jatuh Bangun Garuda Indonesia: Dari Rugi, Utang, Delisting, hingga Lawan Kepailitan Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Hadapi Perkara PKPU

Permasalahan yang tak kalah pelik juga dihadapi Garuda Indonesia, yakni perkara gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu gugatan PKPU yang mendera Garuda dimohonkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MKB) pada akhir Oktobr 2021 lalu. Ia menuntut nilai gugatan sebesar Rp4,16 miliar kepada Garuda Indonesia. 

Pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil PT MBK bahwa Garuda belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada MBK terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed serivice end user computing domestik. 

Berkenaan dengan permohonan tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, menegaskan bahwa kegiatan operasional Garuda Indonesia tidak terpengaruh dan tetap berlangsung normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas PKPU tersebut. Pihak Garuda pun mengatakan tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan tersebut dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur yang berlaku. 

Potensi Delisting di Tengah Perjuangan Keluar dari Kepailitan

Di tengah perjuangan Garuda Indonesia keluar dari kepailitan dan menyelesaikan perkara PKPU, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham GIAA dari pasar modal. Merujuk surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, potensi Garuda angkat kaki dari pasar saham disebabkan oleh permasalahan suspensi yang berkepanjangan selama enam bulan. Diketahui, suspensi saham Garuda Indonesia akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023 mendatang.

Selain itu, Bursa juga mempertimbangkan kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Garuda Indonesia, baik secara finansial maupun hukum. Mengenai hal tersebut, manajemen menyampaikan bahwa Garuda akan memberikan perhatian penuh terhadap permasalahan suspensi dan potensi delisting.

Garuda mengakui masih fokus melakukan upaya percepatan pemulihan kinerja melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu diharapkan dapat memberi hasil yang baik dalam penyelesaian kewajiban usaha yang turut menjadi salah satu pertimbangan Bursa dalam melakukan delisting saham

"Kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," ungkap Garuda.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: