Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janjikan Hukuman Berat, Panglima TNI: Percepat Proses Hukum Kecelakaan di Nagreg!

Janjikan Hukuman Berat, Panglima TNI: Percepat Proses Hukum Kecelakaan di Nagreg! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg saat ini telah ditahan di tahanan militer POM Kodam Jaya.

Terkait kasus di Nagreg ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara. Andika mengatakan, dari perkembangan penyelidikan pihaknya sudah berhasil mengonfrontir keterangan dari tiga tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan ini, Andika menyebut sudah ada kepastian terkait otak pelaku pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Panglima Andika Bongkar Aktor yang Perintahkan Buang Sejoli Handi-Salsabila di Kasus Nagreg

"Memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana adalah Kolonel P," ujar Andika, Jumat (31/12/2021).

Andika menjabarkan bahwa dia telah memerintahkan agar kasus Nagreg ini dipercepat dalam proses hukumnya. Andika menerangkan, Kamis pekan datang pemberkasan terhadap tiga oknum TNI AD ini sudah rampung.

"Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis minggu depan untuk dilimpahkan pada Oditur. Oditur sudah kita instruksikan karena memang masih di bawah saya. Untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan. Itu perkembangan terakhir," kata Andika.

Andika menjabarkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh tiga oknum TNI AD dalam kasus di Nagreg ini.

"Khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana. Belum lagi pasal lainnya. Pasal 328, 333, 338, 340, 359 pasal 55 KUHP belum lagi UU Nomor 22 Tahun 2009 begitu banyak," kata Andika.

Andika memastikan jika hukuman berat akan diberikan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut. "Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: