Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panglima Andika Bongkar Aktor yang Perintahkan Buang Sejoli Handi-Salsabila di Kasus Nagreg

Panglima Andika Bongkar Aktor yang Perintahkan Buang Sejoli Handi-Salsabila di Kasus Nagreg Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap sosok inisiator pembuang sejoli Handi-Salsabila yang ditabrak di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung dan jasadnya ditemukan di Sungai Serayu.

"Aktor dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P," kata Andika, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan Nagrek, KASAD Dudung: Saya Akan Bertanggung Jawab

Mantan KSAD itu menyebut temuan itu diperoleh usai Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A dikonfrontir dalam satu pemeriksaan. "Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung sejak Rabu kemarin tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yaitu di tahanan militer di Pomdam Jaya yang smart, tahanan militer, tapi di ruangan berbeda," beber Andika.

Penyidik, kata Andika, sejauh ini masih mendalami motif dari Kolonel P cs dalam kasus ini. Sementara, rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg dan Sungai Serayu dilaksanakan pekan depan.

"Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis besok minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur. Oditur pun juga sudah kita instruksikan karena juga masih di bawah saya untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan," paparnya.

Andika menegaskan, masih sangat mungkin bagi ketiganya untuk dikenakan Pasal 340 KUHP sebagaimana yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Kendati, ia mengupayakan agar ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.

"Dari tindakannya tadi sudah begitu banyak pasal dan khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana yang belum lagi pasal-pasal lainnya. Mulai dari Pasal-pasal 328, 333, 338, 340, 359, 55 KUHP, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: