Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Nilai Dua Faktor ini Bakal Jadi Penentu Pertumbuhan Ekonomi 2022

LPS Nilai Dua Faktor ini Bakal Jadi Penentu Pertumbuhan Ekonomi 2022 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimistis akan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dapat dilihat dari Purchasing Manager Index (PMI) Indonesia yang sudah berada pada level ekspansif, bahkan terbaik di ASEAN-7, namun pertumbuhan ini masih membutuhkan dorongan untuk melaju lebih cepat lagi.

“Langkahnya antara lain dengan  menjaga suku bunga penjaminan LPS pada level yang tetap memberikan ruang terhadap suku bunga simpanan untuk berada pada level yang rendah, sehingga suku bunga pinjaman dapat melanjutkan tren penurunan yang sedang terjadi saat ini. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan stabilitas sistem keuangan dan likuiditas perbankan,” ujarnya di acara Power Lunch CNBC TV, Jumat (31/12/2021).

Di masa pandemi LPS sudah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga mencapai level terendah sepanjang sejarah. Penurunan TBP ini diharapkan dapat membantu bank menurunkan cost of fund yang kemudian turut mendorong penurunan suku bunga kredit. Baca Juga: Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Perpanjang Relaksasi Denda Premi

“Suku bunga kredit untuk konsumsi sudah turun ke angka 10,6 persen, untuk modal kerja sekitar 8,85 persen dan untuk investasi ke level 8,5 persen. Menurut pemantauan kami grafiknya turun terus dari bulan ke bulan, “ ujarnya.

Hal ini selaras dengan kebijakan Bank Sentral dengan koordinasi kuat seluruh anggota KSSK menciptakan kondisi dimana kondisi finansial saat ini dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.

“Ini akan terus kami pertahankan, sehingga tren penurunan bunga masih bisa berlangsung. Kuncinya adalah supply uang yang ada di sistem keuangan cukup,” jelasnya.

Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, LPS juga memperpanjang masa relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS hingga tahun 2022. Kebijakan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan bank untuk dapat mengelola likuiditasnya secara optimal.

“Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi kepada bank peserta penjaminan LPS akan diperpanjang hingga akhir tahun 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dampaknya bank dapat memanfaatkan dananya terlebih dahulu untuk pengelolaan cashflow,” jelasnya.

Selain itu, pada tahun 2021 ini LPS telah melakukan beberapa terobosan, yaitu pengembangan sistem Single Customer View (SCV) yang akan mempercepat pembayaran klaim penjaminan, serta pengembangan Integrated Core System (ICS) yang akan mengoptimalkan digitalisasi proses kerja di LPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: