Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tujuh BPR Rampung Dilikuidasi, LPS Masih Tangani 18 Bank Sakit

Tujuh BPR Rampung Dilikuidasi, LPS Masih Tangani 18 Bank Sakit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap mayoritas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dilikuidasi bukan disebabkan oleh pelemahan ekonomi, melainkan lemahnya tata kelola perusahaan, konflik internal, serta pelanggaran ketentuan perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan hasil evaluasi terhadap bank yang ditangani LPS menunjukkan persoalan manajemen menjadi penyebab utama pencabutan izin usaha.

"Atas BPR-BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," ujar Anggito dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS. Sementara itu, hingga saat ini masih terdapat 18 BPR/BPRS yang menjalani proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.

Dari total bank yang masih diproses tersebut, delapan BPR/BPRS merupakan bank yang izin usahanya dicabut selama semester I-2026.

"Yang ketiga, dari sisi resolusi bank sepanjang semester satu, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR-BPRS dan 18 BPR-BPRS lainnya yang masih dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," kata Anggito.

Anggito juga mengungkapkan jumlah BPR yang dicabut izin usahanya terus bertambah. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 10 BPR telah kehilangan izin usaha.

Baca Juga: OJK Ungkap Lebih dari 200 BPR dan BPRS Masih Proses Merger

Baca Juga: OJK Sudah Tutup 9 BPR/BPRS pada 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Di sisi lain, LPS mengklaim proses pembayaran klaim simpanan nasabah kini semakin cepat setelah pencabutan izin usaha dilakukan. Saat ini, sekitar 70% rekening nasabah telah dibayarkan dalam waktu lima hari setelah izin usaha bank dicabut.

"Kalau sampai akhir Juli, jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR. Penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat. Sekitar 70% dari rekening sudah dibayarkan dalam lima hari cabut izin usaha," ujar Anggito.

Menurut LPS, percepatan pembayaran klaim simpanan dilakukan setelah penyempurnaan mekanisme penanganan bank yang dilikuidasi. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian kepada nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan ketika terjadi pencabutan izin usaha BPR maupun BPRS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri