Mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT PLN (Persero) diharapkan tidak menaikan tarif dasar listrik (TDL) pada 2022.
Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan dengan adanya PMN yang diberikan oleh negara sudah seharusnya PLN tiak menaikan TDL pada 2022.
"PLN diberikan PMN artinya sepanjang 2022 harusnya tidak terjadi kenaikan tarif listrik khususnya untuk golongan non subsidi," ujar Bhima saat dikonfirmasi WartaEkonomi, Sabtu (1/1/2022).
Bhima mengatakn, PMN bisa dijadikan alasan agar PLN tidak tergesa-gesa dalam menaikan TDL di 2022 guna mencegah inflasi yang bisa berdampak terhadap program pemulihan ekonomi nasional.
"PMN sebagai bentuk juga agar PLN tidak buru-buru menaikan tarif listrik untuk mencegah inflasi tidak terlaly tinggi dan bisa berisiko terhadap pemulihan ekonomi nasional kalau sampai harga listriknya mahal," ujarnya.
Baca Juga: PLN Pastikan Pasokan listrik Tahun Baru Aman
Selain itu, pemberian PMN juga harus diperkuat dengan pengawasan yang lebih ketat agar kinerja perusahaan listrik pelat merah tersebut dapat lebih positif dan mampu menekan ketergantungan terhadap pembiayaan utang.
"Kemudian yang paling penting juga terkait faktor pengawasan agar kinerja pln bisa lebih positif bisa menekan terhadap ketergantungan pembiayaan utang dan juga bisa melakukan reformasi birokrasi sehingga manajemenya bisa lebih profesional," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) untuk 2022 sebesar Rp5 triliun.
PMN merupakan bagian dari penugasan negara kepada PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan sebagai penunjang program-program listrik desa sehingga harapannya dapat meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Bayu Muhardianto