Pihak Habib Bahar bin Smith telah melapor ke polisi terkait teror pelemparan kepala anjing ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. "Benar, telah dibuat laporan polisi," katanya kepada wartawan, Sabtu, 1 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Habib Bahar Bisa Berbuntut Panjang, Siap-siap Saja!
Laporan dibuat di Polsek Kemang pada 31 Desember 2021. Laporan diterima dengan nomor LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang. Laporan tersebut dibuat oleh salah satu santri Habib Bahar bernama M. Jalaludin.
"Santri beliau yang melapor," katanya.
Menurut dia, laporan sudah ditindaklanjuti polisi. Dia menyebutkan, aparat telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ichwan berharap kasus ini segera diusut tuntas. Polisi diharapkan bisa segera menangkap pelaku yang masih buron. Sebab, apa yang dilakukan pelaku teror membuat resah.
Sebelumnya diberitakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kabupaten Bogor yang merupakan milik Habib Bahar Smith mendapat dugaan teror pada Jumat, 31 Desember 2021. Dugaan teror ke Ponpes tersebut berupa dilempari tiga kepala anjing.
"Iya benar, ponpes diteror dilempari kepala anjing," kata salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Januari 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: