Ada Narasi 'Kriminalisasi Ulama' Terkait Bahar bin Smith, Ferdinand Hutahaean: Ini Murni Proses...
Ferdinand Hutahaean kembali bersikap tegas. Dia terang-terangan menyebut kriminalisasi ulama adalah fitnah.
Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring itu menyoroti Bahar Smith yang dijadwalkan akan diperiksa di Polda Jawa Barat (Jabar).
Bahar Smith diperiksa atas dugaan ujaran kebencian saat melakukan ceramah.
Dia menilai, bahwa ujaran kebencian yang diproses oleh Polda Jabar tidak ada kaitannya dengan pejabat tertentu, seperti Kasad Jend Dudung atau Presiden Jokowi.
"Ini murni proses hukum atas ujaran kebencian ditengah masyarakat yang membuat masyarakat resah," jelas Ferdinand dilansir dari GenPI.co, Senin (3/1).
Dia menjelaskan, dengan adanya jadwal pemeriksaan ini akan banyak orang yang membangun oponi, bahwa seolah Islam dibenci, dizolimi, ulama dikriminalisasi, padahal tidak sama sekali.
Baca Juga: Habib Bahar Didatangi Jenderal TNI, Pentolan PA 212 Menanggapi Sampai Bawa-Bawa KSAD Dudung
"Hukum Negara tidak mengatur perbedaan bagi siapapun, apakah perbedaan atas garis turunan atau etnis tertentu atau agama tertentu," lanjutnya.
Pria berdarah Batak tersebut memberikan alasan atas opininya, semua sama dihadapan hukum. Maka, ulama atau pendeta sekalipun, jika melakukan perbuatan pidana harus diproses hukum.
"Tidak ada alasan untuk tak menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka, bahkan saya menyarankan kepada Polri khususnya penyidik Polda Jabar agar menahan Bahar Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto