Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak terima dengan tuntutan terlalu ringan terhadap Ustadz Yahya Waloni yakni cuma 7 bulan dan denda 50 juta.
PSI berpandangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu tak mencerminkan rasa keadilan. Jika dibandingkan dengan kasus serupa yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
"Yang paling kontras adalah dengan tuntutan terhadap Ahok. Dengan mens rea yang gagal dibuktikan, Ahok dituntut hukuman lebih tinggi daripada Yahya Waloni. Bahkan divonis lebih berat oleh hakim," kata Politikus PSI Ariyo Bimo dalam keterangan persnya.
Dia menambahkan niat jahat atau mens rea dari Yahya Waloni sangat jelas dan menyebar sikap intoleransi. Berbeda dengan kasus Ahok yang sebelumnya juga telah meminta maaf.
"Ahok juga minta maaf, bahkan sebelum kasusnya masuk ke pengadilan. Nah ini (Yahya Waloni), minta maaf setelah tahu kasusnya jalan terus di pengadilan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: