Penyidik Polda Metro Jaya mengantongi daftar sederet nama artis sinetron yang diduga terlibat prostitusi online. Daftar itu didapat setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang mucikari artis Cassandra Angelie alias CA (23 tahun), pada Rabu (29/12) kemarin.
"(Didominasi artis sinetron) ya kira-kira begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).
Namun demikian, Zulpan enggan, membeberkan lebih lanjut siapa saja artis sinetron atau publik figur lainnya yang ada dalam list milik tiga mucikari Cassandra tersebut. Alasanya, hal itu berifat pribadi dan tentunya menyangkut kehormatan orang seseorang.
"Ini tidak bisa disampaikan, karena menyangkut kehormatan seseorang. Hal-hal yang bersifat pribadi," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Zulpan, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap para publik figur yang masuk ke dalam list tersebut. Namun, saat ini, pihaknya tengah menyusun jadwal pemanggilan nama-nama yang ada di list tersebut oleh penyidik.
"Belum ada yang dilakukan pemanggilan. Tapi jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani," terang Zulpan.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan CA sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta Pusat. Keterangan awal pemain sinetron Ikatan Cinta itu sudah lima kali melayani hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali kemudian tarif Rp 30 juta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Dalam pengungkapan itu, jajaran Polda Metro Jaya juga menciduk tiga orang pria yang berperan sebagai mucikari. Ketiga mucikari yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KK (24), R(25) kemudian UA (26). Peran ketiganya yakni mencari pria hidung belang yang ingin berhubungan intim bersama CA dengan tarif tertentu.
"Kemudian juga para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," ungkap Zulpan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat