Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Orang PKB Menohok! Bahar Smith Diminta Hadapi Hukum Dengan Jantan, Tak Usah Bawa-Bawa...

Omongan Orang PKB Menohok! Bahar Smith Diminta Hadapi Hukum Dengan Jantan, Tak Usah Bawa-Bawa... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim turut menanggapi pernyataan Habib Bahar bin Smith sebelum ia diperiksa dan akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor tersebut mengomentari sebuah artikel yang memuat pernyataan Habib Bahar tentang ajakan pada umat Islam dan ulama untuk berjuang menyampaikan kebenaran jika ia ditahan.

Baca Juga: Tak Terima Habib Bahar Langsung Ditahan, Pengacara: Kami Akan...

"Umat Islam dan Ulama di Indonesia sudah berjuang sejak ratusan tahun lalu sebelum manusia ini lahir," tulis Luqman Hakim dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2021).

Ia menilai tidak ada relasi antara perbuatan kriminal yang dilakukan dengan Islam dan ulama.

"Tidak ada kaitan perbuatan jahat/kriminal yang dilakukan dengan Islam dan Ulama," lanjutnya.

Lebih lanjut Luqman meminta Habib Bahar untuk menjalani proses hukum dengan jantan dan tak perlu membawa-bawa Islam dan ulama.

"Jalani saja proses hukum dengan jantan. Tidak usah bawa-bawa Islam dan Ulama. Takut?" tulisnya lagi.

Baca Juga: Mendekam di Rutan Polda Jabar, Begini Kondisi Habib Bahar, Ternyata...

Diketahui Polda Jawa Barat sebelumya resmi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Selain ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadapnya.

"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," ujar Ichwan, Senin (3/1/2022) malam.

Sebelumnya, Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat sejak Senin siang. Dia ketika itu menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: