Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima Habib Bahar Langsung Ditahan, Pengacara: Kami Akan...

Tak Terima Habib Bahar Langsung Ditahan, Pengacara: Kami Akan... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi -

Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Senin, 3 Januari 2022 malam. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.50 WIB, akhirnya tim penyidik gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Penangkapan Bahar Smith: Seperti Negara Tidak Lindungi Seluruh Rakyatnya

Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.

Soal penahanan itu juga terungkap dari unggahan status WhatsApp kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

Dalam unggahan status WA milik Ichan, dia menyebut padahal kliennya sudah kooperatif. Tapi, usai diperiksa sebagai saksi terlapor hari ini, Habib Bahar langsung ditetapkan jadi tersangka. Kemudian, dalam statusnya dia juga menyebut Habib Bahar langsung diberikan surat penahanan.

Saat dikonfirmasi ulang terkait status WA-nya, Ichwan tidak berkata banyak. Dia mengaku akan membeberkannya dalam konferensi pers besok.

Baca Juga: Omongan Habib Bahar Sebelum Ditahan Ngeri! Sampai Singgung Soal Kematian...

Sampai tengah malam ini dia mengaku masih berada di Polda Jabar. Maka dari itu, dia minta diberi waktu untuk menjelaskannya besok, Selasa, 4 Januari 2022.

“Besok (hari ini) kami akan konferensi pers,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Senin, 3 Januari 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: