Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Soal Jenderal Dudung, Ini Omongan Habib Bahar yang Bikin Masuk Penjara Lagi, Terbongkar Sudah!

Bukan Soal Jenderal Dudung, Ini Omongan Habib Bahar yang Bikin Masuk Penjara Lagi, Terbongkar Sudah! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Jawa Barat telah menetapkan penceramah kontroversial Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong, usai menjadi tersangka sahabat Rizieq Shihab itu langsung ditahan dan dijebloskan ke penjara. 

Kasus Bahar ini menimbulkan kesimpangsiuran, sebab banyak pihak yang mengira Bahar menjadi tersangka karena menyerang KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan ‘Tuhan bukan orang Arab’.

Baca Juga: Sudah Dibalik Jeruji Besi, Bahar Tak Segan Sampaikan Pesan Ini, Jamaahnya Harus Laksanakan!

Namun kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya itu ditersangkakan karena dianggap menyebarkan berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50 beberapa tahun silam. Kasus pembunuhan pengawal Rizieq Shihab itu sempat disinggung Bahar dalam ceramahnya di berbagai kesempatan. 

“Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)” kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2022).

Ichwan mengaku pihaknya masih merasa heran dengan  tuduhan berita bohong tersebut. Sebab peristiwa itu benar terjadi dan sempat bikin gempar. 

“Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?”jelasnya.

Ditambahkan Ichwan, bahwa faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI.

“Kan faktanya ada, kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: