Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menohok! Husin Alwi Beri Komentar Soal Pelaporan Bahar Smith, Sampai Singgung Teroris dan FPI

Menohok! Husin Alwi Beri Komentar Soal Pelaporan Bahar Smith, Sampai Singgung Teroris dan FPI Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penceramah kontroversial Habib Bahar Smith telah jalani pemeriksaan di polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022). Usai diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelahnya.

Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab, memberikan tanggapan terkait Bahar Smith. Melalui media sosial Twitter, ia sampaikan cuitan yang menyinggung hal tersebut, pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Banyak Pendukung Berkumpul di Depan Polda Jabar, Habib Bahar Langsung Minta Gerombolan Itu untuk...

Ia pun menyinggung kelompok yang selalu mengaiktan tuduhan Sunni-Syiah dengan pelaporan Habib Bahar. Dengan keras, ia pun menyebut kelompok tersebut serupa seperti kelompok yang kerap melarang agama lain beribadah.

"Yang selalu angkat sentimen Sunni-Syiah terkait dengan pelaporan Bahar itu dari kelompok Takfiri, kelompok yg melarang agama lain beribadah," cuitnya di Twitter, dikutip Wartaekonomi.co.id.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kelompok yang disebutkan tadi acap kali timbulkan keributan, dengan membawa isu Sara. Bahkan, ia samakan pula dengan kelompok radikal, dan ia sebut itu sebagai HTI atau FPI.

"Kelompok yg selama ini bikin ribut negeri ini dgn sentimen SARA, kelompok yang berafiliasi dengan teroris, radikalis seperti HTI/FPI," pungkasnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kena Semprot Orang NU Usai Bilang Tuhan Orang Lain Lemah, Kalimatnya Telak!

Sebagai informasi, Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Ia pun telah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022). Usai jalani pemeriksaan, ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: