Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Lantang MUI Soal Kasus Bahar Smith Seret Nama Kapolri: Urusan Penegak Hukum, Tapi Jangan...

Suara Lantang MUI Soal Kasus Bahar Smith Seret Nama Kapolri: Urusan Penegak Hukum, Tapi Jangan... Suara Lantang MUI Soal Kasus Bahar Smith Seret Nama Kapolri: Urusan Penegak Hukum, Tapi Jangan... | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memercayakan penuh kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memproses hukum kasus Bahar bin Smith, tersangka menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur ujaran kebencian serta suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Penetapan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Jadi Contoh Sempurna, Alhamdulillah...

Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu berharap polisi bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum. Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.

Sebab, kata dia, banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya sampai sekarang. Bahkan, tidak sekilat proses hukum terhadap Bahar Smith.

“Namun seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secapat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya. Ada yang sampai sekarang kasusnya tak jalan,” ujarnya.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Bahar disangka menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta berdasarkan sentimen SARA.

Bahar dipersangkakan dugaan tindak pidana menyebarkan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: