Suara Lantang MUI Soal Kasus Bahar Smith Seret Nama Kapolri: Urusan Penegak Hukum, Tapi Jangan...
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Bahar Smith untuk melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA.
“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, tentunya bisa menempuh secara jalur hukum, ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 4 Januari 2022.
Ia mengklaim penyidik Polda Jawa Barat menangani perkara Bahar dengan profesional dan objektif serta transparan. Tentu, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.
“Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar. Kita melakukan penyidikan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq