Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngotot Gak Langgar Hukum, Ferdinand Berkilah: Saya Difitnah, Diserang Secara Serampangan

Ngotot Gak Langgar Hukum, Ferdinand Berkilah: Saya Difitnah, Diserang Secara Serampangan Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengaku dirinya tidak melanggar hukum terkait cuitan kontroversialnya yang menyebut ‘Allahmu lemah‘. Dia mengatakan dirinya hanya menjadi korban fitnah dari pihak tertentu. 

Adapun cuitan yang sempat viral di dunia maya itu berbuntut laporan ke Bareskrim Polri. Ferdinand dilaporkan oleh seseorang yang bernama Haris Pratama dengan nomor laporan, LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB. 

“Saya merasa difitnah atas laporan ini, merasa diperlakukan, diseret-seret dalam sebuah atmosfer, diseret dalam situasi yang tidak saya lakukan. Menuduh saya secara serampangan dan memfitnah saya,” kata Ferdinand dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Astaganaga! Keras Banget Ini Omongan Orang PKS, Sebut Ferdinand Punya Gangguan Mental

Lantaran merasa difitnah, Ferdinand mengaku bakal mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal itu, salah satu opsinya adalah melapor balik para pelapor, dia mengatakan fitnah yang dialamatkan kepadanya adalah perbuatan pidana.

“Saya juga sedang berpikir untuk mengambil langkah laporan balik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian angkat bicara terkait pernyataan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Pernyataan ‘Allahmu lemah’ itu dinilai dapat memantik keonaran di tengah masyarakat lantaran disinyalir mengandung unsur SARA.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Omongan Ferdinand diduga kuat masuk tindak pidana.

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata  Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Kamis (6/1/2022).

Pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait pernyataaan Ferdinand. Salah satu laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB. Ferdinand dilaporkan oleh seseorang berinisial HP. 

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat memeriksa beberapa saksi. Hingga Rabu (5/1/2022) malam, penyidik Bareskrim Polri Telah memeriksa tiga orang.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: