Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen resmi menyandang status tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan.
Penetapan status tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (5/1) lalu. Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/1).
Dia melanjutkan, uang tersebut akan diserahkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin kepada Rahmat Effendi.
Uang tersebut, kemudian diserahkan tersangka Bunyamin di rumah dinas wali kota Bekasi. Firli mengatakan, Bunyamin kemudian dicokok tim satuan tugas KPK pada saat keluar dari rumah dinas wali kota Bekasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, tim masuk ke rumah dinas wali kota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya Rahmat Effendi, staf sekaligus ajudan Rahmat, Bagus Kuncorojati; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Dalam penggrebekan itu, KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Dia melanjutkan, KPK kemudian juga mengamankan Camat Rawalumbu, Mahfud Saifudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: