Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng, Begini Kabar Terbaru Kasus Cuitan Ferdinand, Makin Dekat Susul Habib Bahar

Eng Ing Eng, Begini Kabar Terbaru Kasus Cuitan Ferdinand, Makin Dekat Susul Habib Bahar Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi -

Penyidik Bareskrim meningkatkan status kasus laporan terhadap mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ferdinand dilaporkan atas dugaan penistaan agama buntut dari cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Buka-Bukaan Soal Potensi Pidana Ferdinand Hutahaean, Akan Susul Habib Bahar?

Menurut dia, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan lima orang saksi ahli. Total ada 10 saksi. Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli sosilogi, ahli pidana, ahli agama, dan ITE,” jelas dia.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Tegas! Anwar Abbas Kasih Pesan ke Ferdinand Hutahaean, Diminta untuk Lakukan...

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: