Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Harap Bersabar dan Tenang! Ternyata Ferdinand Baru Diperiksa Bareskrim pada Tanggal Ini

Waduh... Harap Bersabar dan Tenang! Ternyata Ferdinand Baru Diperiksa Bareskrim pada Tanggal Ini Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah', pada Senin 10 Januari 2022 mendatang. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

"Ya betul, infonya Senin diperiksa," kata dia kepada wartawan, Jumat 7 Januari 2022.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean sendiri mengaku telah menerima surat panggilan ini. Dia menyebut dirinya masih sebagai saksi dalam kasus ini meski kasus diketahui sudah naik penyidikan. Ferdinand mengaku akan memenuhi panggilan polisi. Dirinya mengaku akan menyampaikan klarifikasi pada penyidik.

"Saya pastikan akan hadir hari Senin pada saat dipanggil. Saya akan berikan klarifikasi atas apa yang terjadi," kata Ferdinand menambahkan.

Baca Juga: Orang NU Saja Gak Belain Ferdinand Hutahaean

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Soal Kasus Ferdinand, Ketua PP Muhammadiyah Blak-blakan: Sangat Buruk dan Menyakiti Hati...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: