Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tambah Posisi untuk Wamendagri, Orang PAN Bersuara: Apa Alasannya?

Jokowi Tambah Posisi untuk Wamendagri, Orang PAN Bersuara: Apa Alasannya? Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apa alasan Jokowi untuk menambah kursi wakil menteri? Apakah penambahan Wamendagri ini demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini dipimpin Tito Karnavian," ujar Guspardi dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, penambahan posisi Wamendagri ini tentu bisa menjadi beban politik dan malah menambah beban APBN. "Kenapa dilakukan penambahan posisi terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Misalnya apakah akan dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan," sambung Politikus PAN ini.

Baca Juga: Jangan Panas Ya! Gabung PKS, Narji Minta Maaf Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq: Saya Berharap...

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara jika nantinya ada Wamendagri. Bagaimanpun, Wamendagri posisinya jelas di atas Dirjen, pasti menjadi beban anggaran. Ia menerangkan, bertambahnya posisi wakil menteri tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi. Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk.

"Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan  penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia," tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, penambahan posisi Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses/relawan dan lain sebagainya.

"Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu," pungkasnya. Sebelumnya, Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Narji Soal Peluang Jadi Calon Kepala Daerah: Jadi Wali Murid Aja Banyak yang Nggak Percaya!

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021. Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani sejumlah perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wakil menteri, di antaranya seperti posisi wakil menteri di Kementerian Sosial, Kemenpan-RB, dan Kemendikbudristek. Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Dua tugas wamendagri diatur dalam pasal 2 ayat (5) perpres 114/2021. []

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: