Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eko Kuntadhi Tanggapi Pelaporan Beberapa Tokoh ke KPK: Biar Kalau Anies Dicokok Ada Alasan...

Eko Kuntadhi Tanggapi Pelaporan Beberapa Tokoh ke KPK: Biar Kalau Anies Dicokok Ada Alasan... Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi memberikan tanggapan soal pelaporan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ke KPK. Itu dilakukannya melalui media sosial Twitter, Jumat (7/12/2022).

Eko menyebut, si pelapor, Adhie Massardi, melaporkan Ganjar dan Ahok atas kasus lama yang sudah selesai. Sedangkan kasus yang dilaporkan atas nama Anies Baswedan, adalah kasus baru.

Baca Juga: Terkait Laporan PNPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Ahok, KPK Sebut Akan Lakukan Ini

"Adie Massardi melaporkan Ganjar , Ahok dan Anies ke KPK. Ganjar utk E-KTP, Ahok Sumber Waras dan Anies Formula E. E-KTP dan Sumber Waras kasus lama dan sudah selesai. F-E (Formula E-Red) kasus baru," cuit Eko Kuntadhi di Twitter, dikutip Wartaekonomi.co.id.

Ia pun menduga-duga alasan pelaporan tersebut. Menurutnya, bila Anies Baswedan terbukti bersalah, tokoh-tokoh lainnya yang ikut dilaporkan akan dipertanyakan kenapa tidak ditangkap.

"Biar kalau Anies dicokok ada alasan. Kok, Ganjar gak diproses? Kok Ahok dibiarkan bebas. Gitu," pungkasnya,

Sebelumnya, Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara melaporkan sejumlah menteri dan kepala daerah ke KPK. Beberapa nama yang dilaporkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan, Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Ahok, Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo. 

KPK pun menyebut telah menerma laporan-laporan tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Siapa Sangka Ganjar Pranowo Akan Merespons Begini

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: