Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, laporan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang dipimpin Adhie M Massardi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke KPK sah-sah saja.
Menurutnya, sebagai warga negara berhak untuk melaporkan siapapun jika ditemukan dugaan korupsi.
Baca Juga: Ahok Dilaporkan ke KPK, Ketua LSAK Minta Kasus Diusut Tuntas
"Sebagai warga negara tentu kan berhak untuk dilaporkan dan melaporkan siapapun dia ya, kalau ada dugaan korupsi ya mesti dilaporkan kan ya," ujar Ujang, melansir Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Terkait benar atau tidak laporan adanya dugaan korupsi tersebut, kata Ujang, hal tersebut menjadi kewenangan dari penegak hukum. "Urusan nanti bermasalah atau tidak ya penegak hukum yang menentukan. Tapi ya selama ada buktinya selama dugaan itu kuat, ya jangan berdiam diri demi Indonesia bersih," tutur Ujang.
Ujang menyebut, siapapun elite politik, termasuk Ahok, jika diduga melakukan korupsi harus dilaporkan dan diusut. "Siapapun bukan hanya Ahok, siapapun pejabat negara yang diduga punya dugaan korupsi mesti dilaporkan. Berlaku umum juga untuk seluruh elite (politik)," kata dia.
Lebih lanjut, Ujang menyerahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk mengusut jika memang ditemukan adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Ahok.
"Kelompok Adhie Massardi selama ini menganggap kok (kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ahok) nggak pernah ditindaklanjuti dan sebagainya. Tentu ini harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum bermasalah atau tidaknya," katanya.
Sebelumnya, Presidium PNPK Adhie M Massardi menyebut alasan melaporkan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke KPK dengan dugaan keterlibatannya dalam sejumlah perkara korupsi ketika masih menjabat orang nomor 1 di DKI.
"Kasus-kasus telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, tetapi tidak jelas kelanjutannya," ujar Adhie di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Adhie pun merinci kasus-kasus yang diduga melibatkan Ahok. Ada sekitar tujuh kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok. Di antaranya lahan BMW, lahan Cengkareng, Rumah Sakit Sumber Waras, Reklamasi Teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Adhie Massardi mengeklaim bahwa untuk mengusut kasus dugaan korupsi Ahok tidak cukup sulit.
"Kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini (KPK). Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji," ujar Adhie.
Adhie pun melihat pada pimpinan KPK terdahulu bahwa kasus-kasus dugaan korupsi Ahok ini seperti hanya jalan di tempat. Maka itu, Adhie berharap pada kepemimpinan Firli Bahuri, KPK dapat kembali mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ahok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum