Ditanya Bagaimana Sikapnya Bila Dijadikan Tersangka, Siapa Sangka Ferdinand Merespons Begini
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’ pada Senin, 10 Januari 2022.
Ia memakai baju kemeja putih, topi merah dan masker putih. Dalam pemeriksaan, Ferdinand didampingi tiga orang pengacara yang merupakan kerabat lamanya.
Baca Juga: Nahkan... Jokowi Disebut 'Gila' oleh Seorang Cucu Nabi, Ini Sebabnya
Dan, ia merasa yakin kehadirannya ini membantu penyidik untuk meluruskan cuitannya yang penuh kontroversi.
Lalu, bagaimana tanggapan Ferdinand jika Penyidik Bareskrim menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan nanti?
“Nanti dulu. Masih jauh, masih jauh. Belum kepikiran ke sana (ditetapkan tersangka). Kau jauh sekali bertanya (jika ditahan). Ini hanya butuh klarifikasi saja,” kata Ferdinand.
Sebab, Ferdinand merasa bukan soal tidak bersalah dalam cuitannya itu. Tetapi, ia menilai ada kekeliruan yang telah dipersepsikan sehingga membuat ini menjadi gaduh.
“Kalau awalnya tidak dipersepsikan, saya pikir tidak ada masalah ya. Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik,” jelas dia.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3.
Baca Juga: Begini Penyebab Ferdinand Hutahaean Cuit 'Allahmu Lemah', Mengaku Sedang Alami...
Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: