Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak! Bahlil Disebut Tak Paham Konstitusi dan Anti Demokrasi oleh Anggota DPR

Telak! Bahlil Disebut Tak Paham Konstitusi dan Anti Demokrasi oleh Anggota DPR Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengkritik Menteri Investasi Bahlil Lahdalia atas pernyataannya yang mengklaim dunia usaha mendukung penambahan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu pada 2024.

Sebelumnya klaim itu dinyatakan Bahlil menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia terkait penambahan masa jabatan Presidn Jokowi hingga 2027 dan hasil survei ihwal masa jabatan presdien tiga periode.

Baca Juga: Mohon Maaf Pak Prabowo, 53,2% Masyarakat Enggan Memilih Presiden Mantan Militer

Luqman mengatakan pernyataan Bahlil justru menunjukkan bahwa Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu tidak paham konstitusi negara ini.

"Praktik pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi, yakni UUD 1945," kata Luqman kepada wartawan, Senin (10/1/2021).

Luqman mengingatkan bahwa menyoal masa jabatan presiden telah jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945.

Lebih lanjut, Luqman menyebut di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden dengan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden.

Luqman menyebut hal itu sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

Menurut Luqman penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, kata Luqman, dalam sejarahnya Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi aktor penyebab krisis ekonomi.

Baca Juga: Bahlil Sebut Menunda Pilpres Tidak Haram, Langsung Kena Skakmat Demokrat, Kalimatnya Menohok!

"Upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat," kata Luqman.

Sebelumnya, dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Bahlil setuju dengan hasil survei yang dipaparkan oleh Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi bahwa wacana presiden tiga periode tidak untuk didengungkan terus-menerus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: