![Bahlil Disemprot Pimpinan Komisi II DPR: 'Sangat Gak Masuk Akal!'](https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2021_05_04/bahlil_lahadalia_110919_big.jpg)
"Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD," sambungnya.
Politikus PKB ini menegaskan, dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden dan wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.
"Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan para pengusaha menginginkan Pilpres ditunda dengan alasan masih pandemi covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: