Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Pemegang Saham Utama Allo Bank, Chairul Tanjung Buka Perdagangan Saham di BEI

Jadi Pemegang Saham Utama Allo Bank, Chairul Tanjung Buka Perdagangan Saham di BEI Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ultimate shareholder atau pemegang saham utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Chairul Tanjung membuka perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah melakukan right issuea tau penambahan modal dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

"Saya sampaikan terima kasih kepada BEI yang telah memberi kesempatan kepada Allo Bank dan secara pribadi memencet bel tanda dimulainya perdagangan hari ini. Saya juga ingin mengapresiasi untuk OJK yang memberikan izin right issue untuk Allo Bank," kata Chairul Tanjung di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Bank Digitalnya di Serbu Investor Kelas Kakap dari Salim hingga Grab, Chairul Tanjung Buka Suara

Perusahaan menerbitkan 10,04 miliar saham baru atau setara 46,24% dari modal. Dengan harga pelaksanaan Rp478 per saham, Allo Bank berpotensi meraih dana right issue senilai Rp4,8 triliun.

Pada perdagangan BBHI, dilansir dari RTI Bisnis, naik ke posisi 7.875. Pada pukul 11.25 WIB, setelah konferensi pers, IHSG menguat 15,81% setara naik 1.050 poin. Seluruh indeks acuan kompak menghijau.

Berdasarkan data keterbukaan informasi BEI dalam surat pernyataan kesanggupan dan ketersediaan dana pada 27 Desember 2021, PT Mega Corpora (MC) sebagai pemegang saham utama Perseroan memiliki kepemilikan 90% telah menyatakan hanya akan mengambil bagian dan melaksanakan 2,7 miliar saham. Adapun nilanya Rp1,3 triliun atau sekitar 30% dari seluruh HMETD yang menjadi hak MC.

Berdasarkan Pernyataan Effektif dari OJK dengan suratnya No.S-104/D.04/2021 tertanggal 30 Juni 2021, Bank Allo melaksanakan Rights Issue II (“Rights Issue II”) untuk memenuhi Peraturan OJK No.11/POJK.03/2016 tentang “Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” dan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang “Konsolidasi Bank Umum” demikian sehingga modal inti Bank Allo setelah Rights Issue II menjadi lebih dari Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: