Mohon Diingat Baik-baik! Ancaman Hukuman 10 Tahun, Ferdinand Bukan Dijerat Pasal Penistaan Agama
Dalam kasus ini, Ferdinand dilaporkan karena salah satu cuitan di akun Twitternya, @FerdinandHaean3. Imbas cuitan itu, sempat muncul tagar #TangkapFerdinand dan jadi trending di media sosial Twitter.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Baca Juga: Ya Ampun... Terungkap Sudah! Ferdinand Hutahaean Sempat Ogah Diperiksa Usai Jadi Tersangka
Geram dengan cuitannya, sejumlah pihak melaporkan Ferdinand ke polisi. Ada juga laporan di Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand juga sudah diperiksa penyidik Bareksrim sebagai saksi pada Senin kemarin, 10 Januari 2022. Usai diperiksa lebih dari 12 jam, status Ferdinand naik menjadi tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: