Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan pelaporan dugaan korupsi terhadap PT Garuda Indonesia Tbk bukan tudingan belaka.
Laporan tersebut menurut Erick didasarkan atas bukti-bukti berupa pengadaan sejumlah pesawat Garuda Indonesia berkaitan dengan leasing atau harga sewa pesawat yang disepakati antara manajemen sebelumnya dan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
Baca Juga: Dalam Masa Restrukturisasi, Menteri BUMN Temui Dugaan Korupsi Ditubuh Garuda Indonesia
Sebagaimana diketahui salah satu pengadaan jenis pesawat yang terindikasi korupsi adalah armada ATR-72-600.
"Khususnya hari ini yang disampaikan Pak Kejaksaan Agung ATR-72-600, ini yang kami serahkan bukti-bukti investigasi. Jadi bukan tuduhan, jadi kita bukan eranya, bukan saling menuduh, tapi ada fakta yang diberikan," ujar Erick saat jumpa pers, Selasa (11/1/2022).
Erick mengatakan, indikasi korupsi juga terjadi dalam pengadaan dengan merek pesawat yang berbeda-beda.
"Garuda ini pada tahap restrukturisasi tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda," ungkap dia.
Di lain sisi, proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia sebesar USD 9,8 miliar atau setara Rp139 triliun sudah diterbitkan oleh pemerintah. Peluncuran proposal tersebut dilakukan pada pekan pertama November 2021.
Secara garis besar, proposal berisikan pengajuan negosiasi dengan seluruh perusahaan penyewa pesawat (lessor) global, kreditur perbankan global, kreditur pemegang sukuk global, dan para vendor. Termasuk vendor BUMN seperti PT Pertamina (Persero) dan perusahaan pelat merah lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: