Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkes Kecolongan 6 Juta Data Pasien, CIPS Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Diri Dipercepat

Kemenkes Kecolongan 6 Juta Data Pasien, CIPS Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Diri Dipercepat Kredit Foto: Sufri Yuliardi

“Kami harap Kemenkominfo dan DPR dapat menemukan kesepakatan dari konsep lembaga pengawas data pribadi. Pembahasan RUU ini deadlock karena belum adanya kesepakatan mengenai rancangan lembaga pengawas tersebut. Konsumen tentu dirugikan dengan adanya pembahasan yang berlarut-larut ini karena tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

Pingkan mengatakan Kemenkominfo ingin lembaga tersebut berada dibawah otoritasnya sementara DPR dan sejumlah kelompok masyarakat, termasuk CIPS, menyarankan agar lembaga tersebut independen dan terdiri dari perwakilan pemerintah dan non-pemerintah yang kompeten,

"Kerangka regulasi mengenai data pribadi merupakan kebutuhan mutlak di tengah pesatnya adopsi teknologi dan layanan digital di berbagai sektor, apalagi sejak pandemi Covid-19. Dengan pola interaksi seperti ini, data pribadi masyarakat semakin banyak yang diberikan kepada pihak pengelola data, baik pemerintah maupun swasta."

Pingkan mengatakan bahwa data dari UN Conference on Trade and Development (UNCTAD), menunjukkan bahwa 128 dari 194 negara, atau 66 persen, telah memberlakukan undang-undang nasional yang mengamankan perlindungan data dan privasi masyarakatnya.

“Indonesia tentu perlu untuk segera mengesahkan aturan serupa, yaitu RUU PDP, jika tidak maka perkembangan digitalisasi termasuk ekonomi digital kita dapat tertinggal,” tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: