Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporkan Luhut dan Erick dalam Dugaan Binsins PCR ke KPK, Eh Pelapor Diminta Lakukan Ini

Laporkan Luhut dan Erick dalam Dugaan Binsins PCR ke KPK, Eh Pelapor Diminta Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perwakilan Partai Rakyat Adil makmur (Prima) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/1/2022). Kedatangan mereka atas undangan tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK terkait laporan kasus dugaan korupsi terkait bisnis tes usap atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Sebelumnya, Prima telah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke KPK. Diduga, Luhut dan Erick Thohir terlibat dalam bisnis PCR melalui perusahaan penyedia jasa tes Covid-19, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Baca Juga: Telah Dilaporkan ke KPK, Gibran Langsung Mengaku Dirinya...

"Baik teman-teman, jadi hari ini kami dari DPP Partai Rakyat Adil Makmur datang memenuhi sebenarnya panggilan karena ada janjian dengan Tim Telaah KPK terkait dengan laporan dugaan bisnis PCR," kata Tim Hukum DPP Prima Mangapul Silalahi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Mangapul menyebut, Prima kembali membawa sejumlah alat bukti. Setidaknya, ada lima alat bukti yang telah diserahkan ke KPK.

Pertama soal harga PCR; Soal peraturan kementerian maritim dan investasi soal konflik interest dan peraturan kementerian BUMN.

"Nah, ini kami membawa lima ada lima alat bukti," ucap Mangapul 

Menurut Mangapul, setelah bertemu dengan Tim Telaah KPK, pihaknya menyayangkan lembaga antirasuah kembali meminta tambahan bukti. 

"Ya, mereka meminta lagi bukti tambahan gitu loh kan. Dan ada pernyataan yang buat kami agak menyesalkan, ada nggak kira-kira pelapor punya akses atau jaringan di dua kementerian ini, bagaimana penentuan tarif itu loh?" ucap Mangapul.

Sebagai pihak pelapor, Mangapul mengaku tidak sembarang pihak yang dapat mengakses data awal terkait penentuan harga PCR. Maka itu, ia tak mempunyai data-data itu.

"Loh siapa publik yang bisa mengakses seperti itu? Kan gitu sebenarnya," ucapnya

Baca Juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Orang PKS Langsung Minta KPK Lakukan Ini

Lebih lanjut, ketika ditanya kemungkinan laporan yang dibuat Prima akan ditindaklanjuti atau tidak oleh KPK, pihaknya tak menerima jawaban langsung dari tim telaah lembaga antirasuah.

"Tidak ada jawaban seperti itu (Dilanjut atau dihentikan KPK). Makanya, tadi kami sampaikan kalau misalkan tenggang waktu batas waktu tidak juga akan memberikan pernyataan atau surat ya. Biar publik tahu gimana kinerja KPK sebenarnya," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: