Gibran dan Kaesang Dilaporkan dengan Dugaan Korupsi, Pengamat: KPK Tidak Memiliki Alasan Menolak...
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah angkat bicara setelah Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Gibran dan Kaesang yang merupakan anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi, pencucian uang, dan KKN.
Dedi pun menyoroti etika keluarga Jokowi apabila ingin melaporkan terlapor ketika merasa nama baik dicemarkan.
"Pelaporan isu korupsi pada pejabat publik dan keluarga tidak masuk kategori pencemaran nama baik jika tidak terbukti," ujar Dedi dilansir dari GenPI.co, Selasa (11/1).
Baca Juga: Survei dan Wacana Jalan Gibran Dianggap Mirip Bapaknya Mencuat: Survei Opo? Mikir Gawean Sik!
Menurut Dedi, dugaan terkait tindak pidana korupsi merupakan bagian kepentingan publik.
"Biar saja pengadilan yang membuktikan. KPK tidak memiliki alasan menolak laporan publik selama mencukupi bukti dan punya argumentasi yang jelas," ucap Dedi.
Di sisi lain, Mantan Penyidik KPK Praswand Nugraha menyebut setiap warga memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pidana.
Menurut dia, semua orang wajib diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk Gibran dan Kaesang.
"Pada prinsipnya warga negara juga berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi kepada dirinya kepada penegak hukum," kata Praswand. (*)
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Loyalis Jokowi Malah Blak-blakan "Pretelin" Sosok Pelapor
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto