Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Mungkinkah Melaporkan Balik? Pengamat: Tidak Rasional!
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah blak-blakan merespons dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan KKN.
Menurut Dedi Kurnia, kedua anak presdien tidak patut melaporkan balik pelapor.
Sebab, menurutnya pelapor melakukan tugasnya sebagai masyarakat antikorupsi.
"Tidak rasional jika pejabat publik atau keluarganya melaporkan balik. Kalau itu terjadi, nuansa diktator akan semakin kental," tegas Dedi Kurnia dilansir GenPI.co, Selasa (11/1).
Menurutnya, Ubedilah justru patut diberikan apresiasi. Sebab, menurutnya, dosen UNJ tersebut telah melaporkan anak presiden sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga: Ada Dosen Berani Lapor Dugaan Korupsi Anaknya Jokowi, KPK Bilang...
Dedi Kurnia juga menyoroti kesanggupan KPK dalam menangani laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan dua anak presiden.
"Tergantung iktikad baik KPK. Akan tetapi, kalau dilihat-lihat, sejauh ini kasus yang berdekatan dengan penguasa di pusat lambat diproses," jelas Dedi Kurnia.
Dedi Kurnia lantas memberikan contoh, salah satunya yakni proses pencarian dan pengusutan kasus yang belibatkan kader PDIP Harun Masiku.
"KPK seolah lambat bahkan tidak menunjukkan progresifitas, Harun Masiku saja hingga saat ini tidak kunjung bertemu benang merahnya," ungkap Dedi Kurnia.
Seperti diketahui, Harun Masiku tersangkut kasus dugaan suap agar bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan dengan Dugaan Korupsi, Pengamat: KPK Tidak Memiliki Alasan Menolak...
Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto