Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diskriminasi Penegakan Hukum Dinilai Kerap Terjadi, Dari Omni Bus Law Hingga Kasus Rizieq Shihab

Diskriminasi Penegakan Hukum Dinilai Kerap Terjadi, Dari Omni Bus Law Hingga Kasus Rizieq Shihab Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penegakan Hukum di Indonesia pada tahun 2021 dinilai sangat memprihatinkan, jauh dari harapan Negara Hukum, sejatinya setiap Warga Negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tetapi dalam praktek di lapangan, prilaku diskriminatif dalam Penegakan Hukum sering terjadi.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar, mengungkapkan bahwa tindakan diskriminatif tersebut terjadi kepada pihak-pihak yang mengkritisi dan menentang keras Pengesahan RUU Omni Bus Law.

“Sikap kritis para Tokoh yang mengkritik RUU Omni Bus Law tersebut adalah wujud Pelaksanaan Hak Konstitusional Warga Negara yang ada dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan oleh UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Erman Umar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Pesona Habib Rizieq Tak Terhalang Jeruji Besi, Aktif Berdakwah dan Menulis di Tahanan

Menurutnya, pembungkaman tersebut pun mangakibatkan Warga Negara menjadi tidak berani bersuara, tidak berani mengeluarkan pendapatnya atas suatu hal yang di rasakan tidak benar dalam kehidupan bernegara.

“ini karna takut di tangkap dan di penjara, dan Hal ini akan berakibat menurunkan kadar Demokrasi di Indonesia yang telah di perjuangkan dengan susah payah sejak Reformasi tahun 1998,” ucapnya.

Tindakan Diskriminatif lainnya yang menonjo dialami Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam Proses Hukum dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19. Sementara banyak Tokoh dan Pejabat yang terlihat melanggar Prokes Covid-19 tidak di lakukan Proses Hukum seperti terhadap Habib Rizieq Shihab dan kawan- kawan.

Erman mengungkap bahwa tindakan diskriminatif hukum lainnya yang membuat sangat prihatin atas Penegakan Hukum adalah tidak jelasnya dan tidak Transparansinya Proses Hukum atas terbunuhnya 6 Laskar FPI yang di lakukan di duga oleh Aparat Kepolisian. Kemudian juga perkara Munarman yang disangkakan dengan Perkara Terorisme, Proses Penanganan Perkaranya di Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan, Aparat menanganinya tanpa mengindahkan KUHAP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: