Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diskriminasi Penegakan Hukum Dinilai Kerap Terjadi, Dari Omni Bus Law Hingga Kasus Rizieq Shihab

Diskriminasi Penegakan Hukum Dinilai Kerap Terjadi, Dari Omni Bus Law Hingga Kasus Rizieq Shihab Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel

Kongres Advokat Indonesia (KAI) berharap agar Penegakan Hukum di Indonesia di tahun 2022 ini terjadi perbaikan yang signifikan, sehingga perilaku aparat Penegak Hukum yang arogan, yang diskriminatif yang tidak adil tidak terjadi lagi, dan agar setiap Warga Negara diperlakukan sama di depan Hukum.

“Hal tersebut di atas bisa tercapai jika Instansi Penegak Hukum, semua Lembaga Negara baik Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan semua Stake Holder yang terkait dengan Pranata Hukum, Profesor Hukum, Organisasi Advokat, LSM Hukum sama-sama menjaga, mengontrol, dan mengawal Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum, dan memperjuangkan supremasi hukum,” tegas Erman.

Baca Juga: Karena Hal Ini Wacana Presidential Threshold 0 Persen Tak Ideal di Indonesia

Hal lain yang menjadi perhatian KAI di tahun 2022 mengenai ketidak adilan dalam Praktek Politik di Indonesia adalah menyangkut Presidential (Tresh Hold) yang bertentangan dengan uud 1945.

KAI pun akan mendukung atau mendorong setiap Perjuangan Warga Negara dan Partai Politik yang mempunyai Legal Standing untuk mengajukan Judicial Reveiu Pasal 222 UU No.7 tahun 2017 UU tentang Pemilu, yang bertentangan dengan UUD 1945 yang sangat tidak adil secara Politik.

“Dan kita berharap semoga Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan aturan Presidential Tresh Hold bertentangan dengan UU 1945,” tutup Erman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: