Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Restitusi bagi 13 Korban Pelecehan Seksual Hery Wirawan Kurang Maksimal

Restitusi bagi 13 Korban Pelecehan Seksual Hery Wirawan Kurang Maksimal Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Restitusi atau ganti rugi dengan total nilai Rp330 juta bagi 13 korban pelecehan seksual oleh Herry Wirawan dinilai kurang maksimal.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung Yoel Yosaphat mengatakan, salah satu orang tua korban merasa sangat kecewa atas hasil restitusi tersebut.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik Ramai Menanggapi

"Korban dan orang tua korban memberi apresiasi atas hasil sidang tuntutan. Akan tetapi, hal yang masih mengganjal adalah restitusi senilai total Rp330 juta. Kami menilai restitusi sebesar Rp330 juta untuk 13 anak adalah sebuah ketidakadilan," kata Yoel Yosaphat kepada wartawan di Bandung, Selasa sore (11/1/2022).

Menurutnya, dengan belum ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), perampasan paksa untuk memenuhi restitusi belum dapat diterapkan karena konsep keadilan restorative tidak akan dapat dilaksanakan tanpa melihat perspektif korban.

"Bagaimana mungkin restitusi itu dapat mencukupi untuk pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan, serta kesehatan korban?" tegasnya.

Adapun Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kejahatan seksual selama kurang lebih lima bulan. DPD PSI Kota Bandung telah membentuk tim KSPPA Kota Bandung dan mengawal kasus ini sejak September 2021.

"Berdasarkan hasil sidang tuntutan hari Selasa 11 Januari 2022, kami bersyukur atas tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami mendukung Kejaksaan dalam tuntutan yang diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual. Pada hari Selasa, dalam sidang tuntutan tanggal 11 Januari 2022, atas terdakwa Herry Wirawan adalah hukuman mati ditambah kebiri kimia," katanya.

Namun, keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian.

"Hingga muncul biaya penggantian kepada korban, atau restitusi, dengan total nominal Rp330 juta  dari 13 korban dengan pembagian jumlah yang berbeda beda. Kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban," jelasnya.

"Sebagai pendamping korban dan saksi, pemulihan dan masa depan korban adalah hal yang paling utama sehingga kami berharap titik berat putusan hakim adalah pada permasalahan bagaimana kasus pidana ini juga dapat memberikan jaminan masa depan bagi para korban," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: