Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AII Menganggap Hukuman Mati ke Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Tidak Layak dan Dorong Pengesahan...

AII Menganggap Hukuman Mati ke Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Tidak Layak dan Dorong Pengesahan... Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amnesty International Indonesia (AII) secara tegas mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, predator seks yang memperkosa 13 santri di pesantren miliknya di Bandung, Jawa Barat.

Perbuatan Herry dalam pandangan AII sama sekali tidak dapat ditoleransi dan menginjak-injak perikemanusiaan.

"Kasus Herry dan banyak kasus lainnya juga semakin menunjukkan betapa meluasnya kejahatan seksual di Indonesia," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid dilansir dari Suara.com, Rabu (12/2/2022).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda terhadap Herry.

Meski perbuatan Herry tidak dapat ditoleransi, Usman menganggap tuntutan itu tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

"Pertama berlawanan dengan prinsip HAM. Kedua bentuk penghukuman itu jelas tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia," tegasnya.

Usman berpendapat, hukuman terhadap para pelaku kekerasan seksual, khususnya Herry memang penting untuk memastikan keadilan bagi para korban. Hanya saja, hukuman tersebut bukan dengan cara yang keji.

"Penghukuman pelaku juga setara pentingnya. Tapi bukan dengan bentuk-bentuk penghukuman yang keji," ucap dia.

Dorong Pengesahan RUU TPKS

Agar kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, Usman menitik-beratkan pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Sebab, jika sudah sah menjadi undang-undang, diharapkan mampu membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.

Pengesahan RUU TPKS, kata Usman, juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapat kan hak-haknya. Mulai dari hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban.

Baca Juga: Ya Ampun! Intinya Jangan Kaget Ya... Pakar Sebut Heru Hidayat Bisa Lolos Jeratan Kasus Asabri

"Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual. Wujudkan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual, dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan mengesahkan RUU TPKS segera," tutup Usman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: